JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, sebaiknya semua pihak menunggu kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
"(Keppres-nya) kita tunggu," ujar Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Sejalan dengan hal tersebut, Juri menegaskan bahwa pemerintah sudah memahami tentang aturan pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK yang baru.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita Clear-kan Dulu dengan MK
Oleh karenanya, pansel yang dimaksud sudah dipersiapkan. Hanya saja, bagaimana kelanjutan persiapan pansel tersebut masih menunggu teknis dari pemerintah.
"Pokoknya pemerintah ngerti jadwal seluruh proses seleksi, proses pergantian lembaga-lembaga negara, jadi semua sudah disiapkan," kata Juri Ardiantoro.
"Ya kita tunggu saja. Sudah dibaca sudah dicermati kita tunggu langkah teknis pemerintah," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Presiden Jokowi akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Baca juga: Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan
Hal itu disampaikan Wamenkumham setelelah Juru Bicara MK Fajar Laksono memperjelas maksud dari putusan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Berdasarkan Penjelasan Juru Bicara Mahkamah konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa Masa Jabatan Pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," ujar Wamenkumham kepada Kompas.com pada 26 Mei 2023.
"Dengan demikian Presiden akan merubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu lagi.
Wamenkumham mengatakan, penjelasan dari Juru Bicara MK telah memberi kepastian hukum terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian, sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," ujar Eddy.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah bisa berlaku saat ini.
Dengan demikian, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com pada 26 Mei 2023.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Presiden Bakal Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.