JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah akan tetap menanti putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan uji materi sistem pemilu legislatif (Pileg).
Sepanjang belum ada putusan resmi, menurutnya, aturan sistem Pileg masih sesuai Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Hal itu disampaikan Juri Ardiantoro menanggapi pemberitaan soal dugaan bocornya informasi putusan MK terkait uji materi sistem pemilu.
"Terkait dengan beredarnya banyak berita mengenai putusan MK, dari sisi pemerintah sudah jelas ya, itu domain peradilan MK. Jadi sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh MK, semuanya harus berpegang pada apa yang sekarang berlaku," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca juga: KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
"Bahwa UU Pemilu, UU 7 tahun 2017, saat ini masih seperti itu belum ada perubahan apa-apa. Jadi kita tunggu saja MK seperti apa," katanya lagi.
Juri Ardiantoro juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengar soal kabar bocornya putusan MK mengenai sistem pemilu tersebut.
Meski demikian, Presiden Jokowi mengatakan tak akan ikut campur dalam putusan MK tersebut.
"Presiden sudah mendengar. Dan Presiden sangat normatif, bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK dan konsisten dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada," ujar Juri Ardiantoro.
"Kita akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," katanya lagi.
Baca juga: Putusan MK Diduga Bocor, KSP: Pemerintah Tak Akan Campur Tangan Atur Sistem Pemilu
Kemudian, saat disinggung dari mana Presiden Jokowi mengetahui soal putusan MK itu, Juri enggan memberitahu.
"Pokoknya, KSP membantu Presiden apa yang menjadi kepentingan Presiden kita dukung, kita support dan apa namanya kita siapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pileg.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Mahfud MD Sebut MK Belum Berikan Putusan Resmi Berkait Sistem Proporsional Pemilu
Denny menyebut bahwa putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan jumlah perbandingannya, enam hakim berbanding tiga hakim.
Namun, Denny Indrayana enggan membeberkan identitas sosok yang memberikan informasi padanya. Sebab, menurutnya, yang terpenting informasi itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny.
Terkait unggahan Denny Indrayana, MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono sudah membantah.
Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi terkait sistem pemilu tersebut masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan pada Rabu (31/5/2023) lusa. Dengan kata lain, belum sampai tahap pembahasan putusan.
Baca juga: Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.