Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2023, 13:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah tidak campur tangan untuk mengatur sistem pemilihan umum (umum) legislatif (pileg).

Hal itu disampaikannya menanggapi informasi yang beredar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

"Pada dasarnya pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, termasuk di dalam mengatur sistem pemilu," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Juri mengatakan, pemerintah menyerahkan kepada MK terkait bagaimana nantinya mereka akan membuat putusan.

Baca juga: Jubir MK Tegaskan Gugatan Sistem Pemilu Baru di Tahap Penyerahan Kesimpulan, Belum Bahas Keputusan

Hal yang sama juga berlaku untuk pertimbangan-pertimbangan atas putusan MK mengenai sistem pemilu.

"Dan tentu saja dikaitkan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jadi kita serahkan saja proses penyelenggaraan pemilunya, tahapan penyelenggaraan pemilunya yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata Juri.

"Dan seperti apa jika nanti ada perubahan-perubahan menyangkut sistem pemilu atau yang lain," ujarnya lagi.

Juri mengatakan, sepanjang belum ada putusan resmi yang dikeluarkan oleh MK, maka semua pihak harus berpegang pada apa yang sekarang berlaku, yaitu Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

"Saat ini masih seperti itu belum ada perubahan apa-apa. Jadi kita tunggu saja MK seperti apa," kata Ketua KPU Periode 2016-2017 itu.

Baca juga: Mahfud MD Sebut MK Belum Berikan Putusan Resmi Berkait Sistem Proporsional Pemilu

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pileg.

Denny Indrayana mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny lantas mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Dengan jumlah perbandingannya, enam hakim berbanding tiga hakim.

Baca juga: Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Namun, Denny tidak membeberkan identitas sosok yang memberikan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi itu diterima dari sumber yang kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny Indrayana menyampaikan kondisi politik Tanah Air saat ini.

Salah satunya perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," tulis Denny Indrayana.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," tulisnya lagi.

Baca juga: Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com