Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

Kompas.com - 29/05/2023, 11:48 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil ulang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Pribawono Adi pada Selasa (30/5/2023).

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga meminta tahapan Pemilu yang sedang berjalan ditunda.

“Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalan keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Menurut Miko, KY berharap Liliek dapat hadir memenuhi panggilan ulang pada Selasa besok.

“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial,” ujar Miko.

Baca juga: KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Sebagaimana diberitakan, KY memanggil Ketua PN Jakarta Pusat untuk diperiksa pada hari ini, Senin.

Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Pribawono Adi tidak dapat hadir lantaran terjadwal agenda lainnya.

“KY hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU,” kata Miko kepada Kompas.com, Senin.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar tahapan pemilu yang sedang berjalan ditunda.

Namun, putusan PN Jakarta Pusat tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kini, perkara Prima terhadap KPU ini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com