KOMPAS.com - Gratifikasi merupakan pemberian secara cuma-cuma kepada orang dengan maksud dan tujuan tertentu.
Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gratifikasi bisa dalam bentuk pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dalam pasal 12 B pasal 1 disebutkan bahwa "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam pasal 2 diatur mengenai pidana untuk pelaku gratifikasi yang berbunyi "Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),".
Meski begitu pelaku gratifikasi tidak akan dikenai pidana apabila melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Temukan Dugaan Gratifikasi yang Diterima Andhi Pramono
Contoh kasus gratifikasi ada banyak. Diantaranya yang menjerat Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada tahun 2020. Kini sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Rachmat Yasin merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Rachmat disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Rachmat Yasin selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Selain itu yang terbaru ada kasus yang menimpa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Ia dikenakan kasus gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.