Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2023, 13:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto yang diduga mencatut nama orang lain sebagai pemilik mobil mewah Land Cruiser merupakan bentuk modus pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, dalam aksinya, pelaku menggunakan modus nominee atau nama orang lain untuk menyamarkan hartanya.

“Ya salah satu modus-modus pencucian uang di antaranya kan menggunakan nominee dan sebagainya,” kata Alex saat ditemui Kompas.com di lobi gedung Merah Putih KPK, Senin (22/5/2023).

Alex lantas mempersilakan warga yang namanya dicatut Dadan Tri sebagai pemilik mobil mewah itu memberikan keterangan pada tim penyidik.

“Ya silakan saja nanti warga sebut memberikan keterangan kalau dipanggil penyidik,” ujar Alex.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satunya adalah mobil Toyota Land Cruiser GR Sport 4x4 AT dengan Surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama seorang wanita, Sazitta Damara Arwin.

Paman Sazitta, Uyung protes. Menurutnya, keponakannya tidak mungkin membeli mobil mewah yang diluncurkan tahun 2022.

"Enggak ada (mobil). Ponakan saya di sini enggak ada yang punya mobil, pakai motor semua," kata Uyung saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/5/2023).

Selain itu, kata Uyung, rumah Sazitta yang dicantumkan dalam STNK itu berada di dalam gang bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gang itu tidak cukup untuk dilewati mobil mewah Land Cruiser.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Menurut Uyung, sejak lulus kuliah dan bekerja di perusahaan swasta, keponakannya belum pernah membeli mobil menggunakan alamat motornya.

Uyung lantas mengatakan, pencatutan nama itu mengganggu hidup keluarganya. Sebab, puluhan orang bolak-balik ke rumahnya untuk mengecek kebenaran kepemilikan mobil mewah itu.

"Sangat terganggu lah, kenyamanan saya terganggu, banyak orang bolak-balik datang ke sini, apalagi yang mau saya jelaskan dan buktikan, kan memang tidak punya," ujar Uyung.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Urus SKCK Sendiri, Anies: Buat Melamar Kerja...

Urus SKCK Sendiri, Anies: Buat Melamar Kerja...

Nasional
Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

Nasional
Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

Nasional
Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

Nasional
Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

Nasional
Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

Nasional
Alasan Pemerintah Larang Transaksi di 'Social E-commerce' seperti TikTok Shop

Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-commerce" seperti TikTok Shop

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

Nasional
KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

Nasional
Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

Nasional
Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang 'Social E-commerce' Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang "Social E-commerce" Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Nasional
Mencuat Isu Prabowo-Ganjar, Fahri Hamzah: Pak Prabowo Sulit Ditandingi, Realistis Saja

Mencuat Isu Prabowo-Ganjar, Fahri Hamzah: Pak Prabowo Sulit Ditandingi, Realistis Saja

Nasional
Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Nasional
Puan Bertemu Luhut, PDI-P: Mengukur Sebuah Sikap

Puan Bertemu Luhut, PDI-P: Mengukur Sebuah Sikap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com