Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dadan Tri Yudianto Pakai Nama Orang buat Beli Mobil, Wakil Ketua KPK: Modus TPPU

Kompas.com - 22/05/2023, 13:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto yang diduga mencatut nama orang lain sebagai pemilik mobil mewah Land Cruiser merupakan bentuk modus pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, dalam aksinya, pelaku menggunakan modus nominee atau nama orang lain untuk menyamarkan hartanya.

“Ya salah satu modus-modus pencucian uang di antaranya kan menggunakan nominee dan sebagainya,” kata Alex saat ditemui Kompas.com di lobi gedung Merah Putih KPK, Senin (22/5/2023).

Alex lantas mempersilakan warga yang namanya dicatut Dadan Tri sebagai pemilik mobil mewah itu memberikan keterangan pada tim penyidik.

“Ya silakan saja nanti warga sebut memberikan keterangan kalau dipanggil penyidik,” ujar Alex.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satunya adalah mobil Toyota Land Cruiser GR Sport 4x4 AT dengan Surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama seorang wanita, Sazitta Damara Arwin.

Paman Sazitta, Uyung protes. Menurutnya, keponakannya tidak mungkin membeli mobil mewah yang diluncurkan tahun 2022.

"Enggak ada (mobil). Ponakan saya di sini enggak ada yang punya mobil, pakai motor semua," kata Uyung saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/5/2023).

Selain itu, kata Uyung, rumah Sazitta yang dicantumkan dalam STNK itu berada di dalam gang bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gang itu tidak cukup untuk dilewati mobil mewah Land Cruiser.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Menurut Uyung, sejak lulus kuliah dan bekerja di perusahaan swasta, keponakannya belum pernah membeli mobil menggunakan alamat motornya.

Uyung lantas mengatakan, pencatutan nama itu mengganggu hidup keluarganya. Sebab, puluhan orang bolak-balik ke rumahnya untuk mengecek kebenaran kepemilikan mobil mewah itu.

"Sangat terganggu lah, kenyamanan saya terganggu, banyak orang bolak-balik datang ke sini, apalagi yang mau saya jelaskan dan buktikan, kan memang tidak punya," ujar Uyung.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com