Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dadan Tri Yudianto Pakai Nama Orang buat Beli Mobil, Wakil Ketua KPK: Modus TPPU

Kompas.com - 22/05/2023, 13:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas dua tersangka baru itu.

Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.

Baca juga: KPK Sebut Dadan Tri Yudianto Berperan Jadi Calo Kasus di MA

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Yosep menyebut bahwa Dadan telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: KPK Dalami Peran Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto dalam Suap Hakim Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com