Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dadan Tri Yudianto Pakai Nama Orang buat Beli Mobil, Wakil Ketua KPK: Modus TPPU

Kompas.com - 22/05/2023, 13:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto yang diduga mencatut nama orang lain sebagai pemilik mobil mewah Land Cruiser merupakan bentuk modus pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, dalam aksinya, pelaku menggunakan modus nominee atau nama orang lain untuk menyamarkan hartanya.

“Ya salah satu modus-modus pencucian uang di antaranya kan menggunakan nominee dan sebagainya,” kata Alex saat ditemui Kompas.com di lobi gedung Merah Putih KPK, Senin (22/5/2023).

Alex lantas mempersilakan warga yang namanya dicatut Dadan Tri sebagai pemilik mobil mewah itu memberikan keterangan pada tim penyidik.

“Ya silakan saja nanti warga sebut memberikan keterangan kalau dipanggil penyidik,” ujar Alex.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satunya adalah mobil Toyota Land Cruiser GR Sport 4x4 AT dengan Surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama seorang wanita, Sazitta Damara Arwin.

Paman Sazitta, Uyung protes. Menurutnya, keponakannya tidak mungkin membeli mobil mewah yang diluncurkan tahun 2022.

"Enggak ada (mobil). Ponakan saya di sini enggak ada yang punya mobil, pakai motor semua," kata Uyung saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/5/2023).

Selain itu, kata Uyung, rumah Sazitta yang dicantumkan dalam STNK itu berada di dalam gang bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gang itu tidak cukup untuk dilewati mobil mewah Land Cruiser.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Menurut Uyung, sejak lulus kuliah dan bekerja di perusahaan swasta, keponakannya belum pernah membeli mobil menggunakan alamat motornya.

Uyung lantas mengatakan, pencatutan nama itu mengganggu hidup keluarganya. Sebab, puluhan orang bolak-balik ke rumahnya untuk mengecek kebenaran kepemilikan mobil mewah itu.

"Sangat terganggu lah, kenyamanan saya terganggu, banyak orang bolak-balik datang ke sini, apalagi yang mau saya jelaskan dan buktikan, kan memang tidak punya," ujar Uyung.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas dua tersangka baru itu.

Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.

Baca juga: KPK Sebut Dadan Tri Yudianto Berperan Jadi Calo Kasus di MA

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Yosep menyebut bahwa Dadan telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: KPK Dalami Peran Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto dalam Suap Hakim Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com