Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Beberkan Kejanggalan Proyek BTS 4G yang Menyeret Johnny G Plate

Kompas.com - 22/05/2023, 12:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengungkapkan kejanggalan dari proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) yang diduga dikorupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Mahfud mengatakan, proyek tersebut itu sudah berjalan sejak tahun 2006. Tetapi, baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020.

"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Jokowi Minta Pegawai Kominfo Bekerja seperti Biasa

Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.

Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.

"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.

Ketika bulan Maret 2022, baru terdapat 1.110 menara BTS yang dilaporkan berdiri, dari target 4.200 menara.

Bahkan, setelah diperiksa lewat satelit, menara yang benar-benar berdiri hanya berjumlah 958 unit.

"Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi," kata Mahfud.

Baca juga: Korupsi Proyek BTS 4G Seret Plate, PPATK: Rekening yang Diblokir Banyak Sekali

Dengan asumsi perhitungan konservatif, biaya yang dikeluarkan untuk membangun 958 menara BTS itu hanya sekitar Rp 2,1 triliun dari anggaran total yang mencapai Rp 10 triliun.

"Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp 8 koma sekian triliun," ujar Mahfud.

Berdasarkan temuan itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi hingga akhirnya menetapkan Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.

Akan tetapi, Mahfud enggan menjawab ketika ditanya soal peran Plate dalam pusaran korupsi ini.

Ia meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum dan menantikan jawabannya di tahap persidangan yang akan datang.

"Nanti didengarkan di pengadilan saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Baca juga: Singgung Mafia Merajalela di Indonesia, Anies: Termasuk Mafia BTS

Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Mahfud: Saya Pastikan Tak Ada Politisasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com