JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto pada Rabu (24/5/2023).
Adapun Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sedianya, mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) pelan lalu. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dan baru bisa dilaksanakan pada pekan ini.
“Informasi yang kami peroleh Rabu (24/5) mereka akan datang,” kata Ali saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Baca juga: KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur seperti Nurhadi
Lebih lanjut, KPK mengingatkan bahwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik sesuai konfirmasi yang mereka sampaikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak khawatir Hasbi Hasan akan melarikan diri seperti pendahulunya, Nurhadi.
Adapun Nurhadi sempat menjadi buron selama empat bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan perkara perdata di MA.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas dua tersangka baru itu.
Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KPK, Sekretaris MA Minta Pemeriksaan Ditunda Pekan Depan
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Yosep menyebut, Dadan telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.