JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Hasbi Hasan sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Hasbi meminta agar pemeriksaannya ditunda.
“Yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan. Kalau tidak salah, dia minta waktu minggu depan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: KPK Bakal Sita Aset Sekretaris MA yang Bersumber dari Korupsi
Menurut Alex, Hasbi Hasan mengatakan, akan datang ke gedung KPK pada pekan depan.
Lebih lanjut, KPK berharap Hasbi bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
“Kita berharap, iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK,” ujar Alex.
KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.
Dua sumber Kompas.com mengkonfirmasi, dua tersangka itu adalah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.
Baca juga: KPK Ingatkan Sekretaris MA Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA.
Dadan disebut menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: KPK Sebut Dadan Tri Yudianto Berperan Jadi Calo Kasus di MA
Tidak hanya itu, Yosep juga mengatakan bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Kedekatan Sekretaris MA dengan Windy Idol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.