JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA hari ini, Rabu (17/5/2203).
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: KPK Panggil Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
Ali menyebut, panggilan ini merupakan kesempatan bagi Hasbi dan Dadan untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada tim penyidik.
"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," ujar Ali.
KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.
Dua sumber Kompas.com mengkonfirmasi, dua tersangka itu adalah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: KY Tunggu Pernyataan Resmi KPK Soal Status Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK, Ini Respons MA
Dadan disebut menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Kedekatan Sekretaris MA dengan Windy Idol
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.