JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen Partai Nasdem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dibuka secara utuh.
Plate sendiri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Bahkan, Anies Baswedan selaku bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan merasa ada penjegalan terkait pencapresan dirinya.
Baca juga: AHY Peringatkan Anies jika Jadi Presiden: Utang RI Lebih dari Rp 7.800 T, Tantangan Besar!
"Jangan sampai ada narasi ataupun skema yang sangat politis kesannya. Kita ingin keadilan dibuka. Artinya, kalau ada sebuah case yang dianggap janggal, ya tolong dibuka secara utuh," ujar AHY saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
AHY mengatakan, kasus dugaan korupsi menara BTS Bakti Kominfo ini harus dibuka secara jelas supaya rakyat tahu siapa saja yang mesti bertanggung jawab.
Dia berharap kasus yang menjerat Plate ini bukan hanya untuk memberikan tekanan-tekanan tertentu terkait politik.
"Apalagi tekanan-tekanan politik yang kita tahu tidak sehat dalam demokrasi kita," ucapnya.
Meski demikian, AHY memastikan Demokrat menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Plate.
Baca juga: AHY: Kalau PKS, Nasdem, dan Demokrat Kritis, Dibilang Musuh Negara...
Apalagi, kata dia, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beserta jajaran Nasdem turut menghormati proses hukum yang menjerat Plate.
"Kami tentunya berharap kami juga mengajak semuanya mengharapkan kepada para institusi dan siapapun yang berurusan dengan hukum ini agar berlaku adil," imbuh AHY.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.