“Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai,” tutur Mahfud.
Baca juga: Mahfud Sebut Penetapan Tersangka Johnny G Plate Sudah Cermat dan Hati-hati
Mahfud mengaku, dirinya bahkan menjadi pihak yang mendorong agar status tersangka Plate ditetapkan jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Menurut dia, jika syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi tetapi status hukum tidak ditingkatkan dengan alasan kondisi politik, hal itu justru salah.
“Hukum itu tidak tergantung pada kondusivitas politik. Nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar Mahfud.
“Saya pastikan itu enggak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” tutur dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Plate pun ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Johnny Plate, PDI-P: Berhenti Bicara Intervensi
Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.