JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tidak memberikan sepatah dua patah kata setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pantauan Kompas.com di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023), Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan Kejagung warna pink atau merah muda dan tangan diborgol sekitar pukul 12.06 WIB.
Terpantau, Johnny tidak mengeluarkan suara soal penahanannya ketika ditanyakan oleh para wartawan di lokasi.
Beberapa pertanyaan yang dilontarkan terkait jumlah uang korupsi yang diterima Johhny selaku menteri dalam kasus itu.
Baca juga: Nasdem Berduka Johnny Plate Tersangka, Paloh Tak Bisa Sembunyikan Kesedihan
Johnny pun hanya tersenyum tipis saat digiring sejumlah penyidik berjalan ke arah mobil tahanan.
"Pak dapat berapa, Pak? Berapa triliun, Pak?" tanya wartawan di lokasi saat mencecar Johnny yang berjalan masuk ke mobil tahanan.
Adapun mobil tahanan itu langsung membawa politisi Nasdem itu menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Johnny ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah Johnny selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Adapun Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada hari ini. Kemudian, pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun.
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca juga: Surya Paloh Persilakan Kejagung Cari Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke Nasdem
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.