Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Eks Dirut Perusahaan BUMN yang Bikin Negara Rugi Rp 46 M

Kompas.com - 17/05/2023, 18:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.

Adapun PT Amarta Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Catur sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut BUMN PT Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif

Penyidik kemudian memutuskan menahan Catur selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 17 Mei hingga 5 Juni 2023.

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (17/5/2023).

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan bawahan Catur, Trisna Sutrisna yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Amarta Karya sebagai tersangka. 

Trisna ditahan KPK pada Kamis (11/5/2023) di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Dalam perkara ini, perbuatan Catur dan Trisna diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar.

KPK menduga, Catur memerintahkan Trisna dan sejumlah pejabat bagian akuntansi PT Amarta Karya menyiapkan sejumlah dana untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Dirut BUMN Ini Diduga Bikin Negara Rugi Rp 46 M dengan Buat Subkontraktor Palsu

Dana itu diambil dari pembayaran sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan pelat merah tersebut.

Trisna dan beberapa staf PT Amarta Karya pun mendirikan CV fiktif pada 2018.

Mereka juga mencari badan usaha berbentuk CV yang akan digunakan sebagai penerima bayaran subkontraktor.

Padahal, pekerjaan subkontraktor itu sebenarnya tidak ada alias bodong.

Untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai permintaan Catur, buku rekening bank, kartu ATM, hingga bongol dari CV palsu itu dipegang orang kepercayaannya yang duduk sebagai staf bagian akuntansi PT Amarta Karya.

“Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka Catur dan tersangka Trisna,” kata Tanak.

Karena perbuatan mereka, Catur dan Trisna disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ajak Mahasiswa Berpikir Besar soal Indonesia, Muhaimin: Kalau Pikirkan Diri Sendiri Nanti Gaji Pas-pasan

Ajak Mahasiswa Berpikir Besar soal Indonesia, Muhaimin: Kalau Pikirkan Diri Sendiri Nanti Gaji Pas-pasan

Nasional
Prabowo Yakin Menang karena Didukung Jokowi, Muhaimin: Saya Yakin itu Klaim

Prabowo Yakin Menang karena Didukung Jokowi, Muhaimin: Saya Yakin itu Klaim

Nasional
Sebut Demokrasi di Dunia Mundur, Anies: Mau Dibilang Otoriter, Belum Nampak

Sebut Demokrasi di Dunia Mundur, Anies: Mau Dibilang Otoriter, Belum Nampak

Nasional
Gelagat Anies saat Ditanya Pilih ASEAN atau G20: Lirik Duta Besar, Minta Tak Dengarkan Jawabannya

Gelagat Anies saat Ditanya Pilih ASEAN atau G20: Lirik Duta Besar, Minta Tak Dengarkan Jawabannya

Nasional
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Ingin Kunjungi Palestina

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Ingin Kunjungi Palestina

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Kami Terkejut Belum Dibicarakan, Sudah Ditetapkan

Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Kami Terkejut Belum Dibicarakan, Sudah Ditetapkan

Nasional
Jokowi Sayangkan Sikap Eropa yang Ragukan Komitmen Pelestarian Hutan Indonesia

Jokowi Sayangkan Sikap Eropa yang Ragukan Komitmen Pelestarian Hutan Indonesia

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

Nasional
TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

Nasional
Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Apakah Kita Mau Pilih Kucing dalam Karung?

Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Apakah Kita Mau Pilih Kucing dalam Karung?

Nasional
Sekjen Gerindra Paparkan Program Prioritas Prabowo-Gibran di Hadapan Ribuan Santri di NTB

Sekjen Gerindra Paparkan Program Prioritas Prabowo-Gibran di Hadapan Ribuan Santri di NTB

Nasional
PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih

PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih

Nasional
Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP di Tasikmalaya, Ditemani AHY-RK, Disambut Kader PPP

Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP di Tasikmalaya, Ditemani AHY-RK, Disambut Kader PPP

Nasional
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Hadir Langsung di Sidang Umum PBB

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Hadir Langsung di Sidang Umum PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com