Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Eks Dirut Perusahaan BUMN yang Bikin Negara Rugi Rp 46 M

Kompas.com - 17/05/2023, 18:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.

Adapun PT Amarta Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Catur sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut BUMN PT Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif

Penyidik kemudian memutuskan menahan Catur selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 17 Mei hingga 5 Juni 2023.

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (17/5/2023).

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan bawahan Catur, Trisna Sutrisna yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Amarta Karya sebagai tersangka. 

Trisna ditahan KPK pada Kamis (11/5/2023) di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Dalam perkara ini, perbuatan Catur dan Trisna diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar.

KPK menduga, Catur memerintahkan Trisna dan sejumlah pejabat bagian akuntansi PT Amarta Karya menyiapkan sejumlah dana untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Dirut BUMN Ini Diduga Bikin Negara Rugi Rp 46 M dengan Buat Subkontraktor Palsu

Dana itu diambil dari pembayaran sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan pelat merah tersebut.

Trisna dan beberapa staf PT Amarta Karya pun mendirikan CV fiktif pada 2018.

Mereka juga mencari badan usaha berbentuk CV yang akan digunakan sebagai penerima bayaran subkontraktor.

Padahal, pekerjaan subkontraktor itu sebenarnya tidak ada alias bodong.

Untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai permintaan Catur, buku rekening bank, kartu ATM, hingga bongol dari CV palsu itu dipegang orang kepercayaannya yang duduk sebagai staf bagian akuntansi PT Amarta Karya.

“Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka Catur dan tersangka Trisna,” kata Tanak.

Karena perbuatan mereka, Catur dan Trisna disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com