JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa partainya mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Umum Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023).
Pertemuan ini diadakan untuk membahas sikap Nasdem setelah Sekretaris Jenderal Partai Nasdem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya baru ditelepon Ketua Umum (Surya Paloh) dan langsung ke DPP, tinggal tunggu arahan beliau," kata Sahroni ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Jokowi Anggap Hubungannya dengan Surya Paloh Biasa Saja, Nasdem Harap Keduanya Segera Komunikasi
Sahroni menyatakan, Nasdem akan mengikuti proses hukum yang ada pada kasus Johnny.
Ia menambahkan, dalam pertemuan nanti, kemungkinan Surya Paloh akan berbicara menyikapi kasus tersebut.
Di sisi lain, dia menambahkan, Nasdem bisa saja memberikan bantuan hukum terhadap Johnny dalam penyelesaian kasusnya. Akan tetapi, sikap itu perlu menunggu arahan dari Surya Paloh.
"Seperti biasa ya, waktu zaman Sekjen Pak Rio juga sama, kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut lita akan bantu, kita bantu. Tapi, saya tunggu arahan ketum," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai, penetapan tersangka terhadap Johnny juga tidak bermuatan politis, meski Nasdem saat ini kerap diasumsikan jauh dari koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Nasdem Sebut Hubungannya dengan Paloh di Titik Terendah, Jokowi: Saya Biasa Saja
Menurutnya, penetapan tersangka Johnny sudah sesuai dengan proses yang berlaku.
"Tapi kan karena yang bersangkutan Pak JP (Johnny G Plate) diumumkan tersangka tadi oleh kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politik tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan," katanya.
"Jadi bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," sambung Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung Republik Indonesia menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu.
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.