JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk kembali menjadi seorang anggota legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tampaknya sulit terwujud, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G.
Johnny yang merupakan kader Partai Nasdem didaftarkan sebagai bakal caleg DPR RI pada Pemilu 2024.
Sejawat Johnny di Partai Nasdem yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga didaftarkan sebagai bakal caleg 2024.
"Menteri (Nasdem yang maju Pileg 2024) ada dua. Syahrul Yasin Limpo dan Johnny Plate," kata Ketua DPP Nasdem Willy Aditya setelah partainya menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg ke KPU RI, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Elite Partai Berdatangan ke Nasdem Tower, Bahas Nasib Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka
Syahrul yang merupakan Menteri Pertanian disebut akan maju melalui daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan 1.
Dapil ini meliputi Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, dan Takalar.
Sementara itu, Johnny yang masih berstatus sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dipersiapkan untuk maju dari dapil Nusa Tenggara Timur 1. Dapil ini meliputi 10 wilayah di NTT, yakni Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Akan tetapi, saat ini status hukum Johnny adalah tersangka kasus korupsi.
Baca juga: Soal Bantuan Hukum untuk Johnny Plate, Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh
Dia diduga terlibat dalam korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dan adiknya Gregorius Alex Plate, sempat dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.
"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Johnny Plate Tersangka, Nasdem: Ini Tak Terkait Politik, Tidak Sekonyong-konyong
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Surya Paloh Kumpulkan Elite Nasdem Usai Johnny Plate Jadi Tersangka
Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran Bakti. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.
"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana Bakti terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan.
Kuntadi hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek Bakti. Menurut dia, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.
Sampai saat ini Gregorius masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol
Di dalam undang-undang memang tidak disebutkan apakah seseorang yang menyandang status sebagai tersangka kasus pidana dibolehkan mendaftarkan diri menjadi bakal caleg.
Akan tetapi, di dalam beleid disebutkan beberapa syarat yang harus dilakukan oleh seorang mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar menjadi bakal caleg.
Mengacu kepada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Meski begitu, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.
(Penulis : Vitorio Mantalean, Irfan Kamil | Editor : Bagus Santosa, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.