JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk kembali menjadi seorang anggota legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tampaknya sulit terwujud, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G.
Johnny yang merupakan kader Partai Nasdem didaftarkan sebagai bakal caleg DPR RI pada Pemilu 2024.
Sejawat Johnny di Partai Nasdem yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga didaftarkan sebagai bakal caleg 2024.
"Menteri (Nasdem yang maju Pileg 2024) ada dua. Syahrul Yasin Limpo dan Johnny Plate," kata Ketua DPP Nasdem Willy Aditya setelah partainya menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg ke KPU RI, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Elite Partai Berdatangan ke Nasdem Tower, Bahas Nasib Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka
Syahrul yang merupakan Menteri Pertanian disebut akan maju melalui daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan 1.
Dapil ini meliputi Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, dan Takalar.
Sementara itu, Johnny yang masih berstatus sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dipersiapkan untuk maju dari dapil Nusa Tenggara Timur 1. Dapil ini meliputi 10 wilayah di NTT, yakni Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Akan tetapi, saat ini status hukum Johnny adalah tersangka kasus korupsi.
Baca juga: Soal Bantuan Hukum untuk Johnny Plate, Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh
Dia diduga terlibat dalam korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dan adiknya Gregorius Alex Plate, sempat dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.
"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Johnny Plate Tersangka, Nasdem: Ini Tak Terkait Politik, Tidak Sekonyong-konyong
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.