Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/05/2023, 15:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah segera menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI untuk dibahas dalam waktu dekat.

Hal ini menyusul pembahasan DIM telah difinalisasi, usai Kantor Staf Presiden menginisiasi rapat koordinasi tingkat Menteri terkait pembentukan UU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej; Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Menteri PPPA Bintang Puspayoga, serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga.

Sebelumnya, pemerintah telah konsinyering selama bulan suci Ramadhan untuk membahas RUU PPRT.

Baca juga: Menaker Ungkap Poin Penting RUU PPRT

Pemerintah juga telah membentuk gugus tugas yang melibatkan kementerian lembaga.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi percepatan pembentukan UU perlindungan pekerja rumah tangga sebagai rapat final sebelum diajukan ke DPR dalam satu dua hari ini," kata Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat koordinasi di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pembahasan DIM telah dimulai sejak tanggal 5 April-11 Mei 2023 dengan 12 kali pertemuan, baik pertemuan antar kementerian/lembaga maupun pertemuan lainnya.

Tercatat, ada 10 kementerian terkait yang terlibat, dan stakeholder yang telah didengar aspirasinya, mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Percepat Pembahasan DIM RUU PPRT

Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM bertambah menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru.

"Alhamdulillah hari ini telah menyelesaikan, menyisir, dan mencermati DIM di RUU PPRT. DIM yang kami bahas ada 238 DIM. Kemudian, setelah kami melakukan pembahasan, akhirnya menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziyah.

Substansi RUU PPRT

Ida mengungkapkan, secara substansi, RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dua hal baru, pengakuan dan perlindungan terhadap PRT.

Lebih lanjut, RUU PPRT juga mengatur terkait hak dan kewajiban. Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.

Pada bab pertama, RUU PPRT membahas ketentuan umum yang berisi pekerjaan rumah tangga, kesepakatan, perjanjian kerja bersama PRT, dan perjanjian penempatan PRT.

Baca juga: DPR: Pembahasan RUU PPRT Akan Perhatikan Aspirasi Berbagai Pihak

Bab 2 mengatur azas dan tujuan, yakni perlindungan pekerja rumah tangga dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.

Sementara itu, dalam bab 3 mengatur tentang perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, seperti jenis perekrutan baik langsung maupun tidak langsung.

"Ini mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat kita yang pekerja rumah tangga. Itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Saya kira kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan," ujar Ida Fauziyah.

Kemudian, bab keempat mengatur hubungan kerja, yaitu isi perjanjian kerja yang paling sedikit berisi alamat tempat kerja, lingkup pekerjaan rumah tangganya yang dilakukan, dan dasar perjanjian kerja.

Bab 5 mengatur hak dan kewajiban bagi PRT, maupun hak dan kewajiban bagi pemberi kerja. Kemudian, bab keenam mengatur peningkatan keterampilan dan keahlian bagi PRT.

"Bab ketujuh mengatur tentang penempatan PRT. Bab kedelapan mengatur tentang bagaimana pembinaan dan pengawasan itu harus dilakukan. Dan yang kesembilan kita harus mengantisipasi jika terjadi perselisihan," kata Ida Fauziyah.

Baca juga: RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Nasional
Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Nasional
Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Nasional
IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

Nasional
Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Nasional
KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com