Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2023, 23:53 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilakukan pemerintah diharapkan bisa dipercepat, supaya bisa segera disampaikan ke DPR untuk dibahas dalam sidang.

Menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, mereka sudah memberikan saran dan masukan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terkait RUU PPRT.

Meskipun membutuhkan waktu dalam pembahasan, pihaknya berharap DIM tersebut bisa segera disampaikan kepada legislatif.

Baca juga: Kemenaker: RUU PPRT Tinggal Dibahas ke DPR

"Kami sudah memberikan saran dan masukan untuk proses penyusunan DIM-nya, kami harap misalnya jika ada perubahan atau butuh pendalaman materi bisa mengkombinasikan dengan Menteri Tenaga Kerja untuk sama-sama mempercepat proses penyusunan DIM di pemerintahan dan masa sidang berikutnya bisa disampaikan ke DPR," kata Siti Aminah saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (12/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Siti terdapat 3 saran atau masukan yang disampaikan Komnas Perempuan kepada Kemenaker.

Pertama adalah mempertegas konteks hubungan kerja antara majika dengan asisten rumah tangga, atau di dalam draf RUU PPRT disebutkan sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Kedua adalah pengakuan PRT itu adalah bagian dari kelompok pekerja.

Baca juga: Agar Berdampak kepada Masyarakat, Baleg DPR Pastikan RUU PPRT Kedepankan Nilai Budaya

Lantas yang ketiga adalah memberikan hak-hak PRT, termasuk didalamnya hak untuk berserikat.

"Di dalamnya juga ada hak atas kesehatan, hak atas tempat yang layak dan seterusnya. Kemudian mekanisme pengawasan dari negara terhadap perlindungan PRT. Mulai dari rekrutmen, bagaimana mereka ditempatkan, dan sebagainya," lanjut Siti.

Siti membenarkan pembahasan DIM RUU PPRT membutuhkan waktu. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan urgensi pentingnya pengesahan RUU PPRT, sehingga kerja tim antar kementerian/lembaga diharapkan bisa dipercepat.

Baca juga: DPR: Pembahasan RUU PPRT Akan Perhatikan Aspirasi Berbagai Pihak

Selain itu Siti juga menegaskan pentingnya RUU PPRT segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh PRT di dalam negeri.

"Kalau ada kejadian yang menimpa pekerja migran perempuan kita di luar negeri, kita protes. Tapi kenapa kalau itu terjadi di Indonesia kita tidak memberikan perlindungan yang sama. Maka itu salah satu alasan kenapa PRT itu penting untuk diberikan perlindungan," ujar Siti.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas Perempuan Harap Pembahasan DIM RUU PPRT Dipercepat)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com