JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 ke pengadilan.
Jaksa Agung menyebut penyidikan di kasus itu sudah selesai. Dengan demikian, 5 tersangka dalam kasus itu segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan. Dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Capai Rp 8 T
Dalam kesempatan itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh juga menyampaikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Menurut Yusuf, kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah BPKP melakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf dalam paparannya.
Baca juga: Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan, Kini KKB Sandera 4 Pekerja BTS
Dia menyampaikan, kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal, yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Diketahui, dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.