Salin Artikel

367 DIM RUU PPRT Sudah Final, Pemerintah Bakal Serahkan ke DPR dalam Waktu Dekat

Hal ini menyusul pembahasan DIM telah difinalisasi, usai Kantor Staf Presiden menginisiasi rapat koordinasi tingkat Menteri terkait pembentukan UU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej; Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Menteri PPPA Bintang Puspayoga, serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga.

Sebelumnya, pemerintah telah konsinyering selama bulan suci Ramadhan untuk membahas RUU PPRT.

Pemerintah juga telah membentuk gugus tugas yang melibatkan kementerian lembaga.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi percepatan pembentukan UU perlindungan pekerja rumah tangga sebagai rapat final sebelum diajukan ke DPR dalam satu dua hari ini," kata Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat koordinasi di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pembahasan DIM telah dimulai sejak tanggal 5 April-11 Mei 2023 dengan 12 kali pertemuan, baik pertemuan antar kementerian/lembaga maupun pertemuan lainnya.

Tercatat, ada 10 kementerian terkait yang terlibat, dan stakeholder yang telah didengar aspirasinya, mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.

Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM bertambah menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru.

"Alhamdulillah hari ini telah menyelesaikan, menyisir, dan mencermati DIM di RUU PPRT. DIM yang kami bahas ada 238 DIM. Kemudian, setelah kami melakukan pembahasan, akhirnya menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, RUU PPRT juga mengatur terkait hak dan kewajiban. Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.

Pada bab pertama, RUU PPRT membahas ketentuan umum yang berisi pekerjaan rumah tangga, kesepakatan, perjanjian kerja bersama PRT, dan perjanjian penempatan PRT.

Bab 2 mengatur azas dan tujuan, yakni perlindungan pekerja rumah tangga dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.

Sementara itu, dalam bab 3 mengatur tentang perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, seperti jenis perekrutan baik langsung maupun tidak langsung.

"Ini mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat kita yang pekerja rumah tangga. Itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Saya kira kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan," ujar Ida Fauziyah.

Kemudian, bab keempat mengatur hubungan kerja, yaitu isi perjanjian kerja yang paling sedikit berisi alamat tempat kerja, lingkup pekerjaan rumah tangganya yang dilakukan, dan dasar perjanjian kerja.

Bab 5 mengatur hak dan kewajiban bagi PRT, maupun hak dan kewajiban bagi pemberi kerja. Kemudian, bab keenam mengatur peningkatan keterampilan dan keahlian bagi PRT.

"Bab ketujuh mengatur tentang penempatan PRT. Bab kedelapan mengatur tentang bagaimana pembinaan dan pengawasan itu harus dilakukan. Dan yang kesembilan kita harus mengantisipasi jika terjadi perselisihan," kata Ida Fauziyah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/15350941/367-dim-ruu-pprt-sudah-final-pemerintah-bakal-serahkan-ke-dpr-dalam-waktu

Terkini Lainnya

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke