Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Lengkap Pencalonan DPR dan DPRD Pemilu 2024, Berlangsung hingga November 2023

Kompas.com - 15/05/2023, 12:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir. Dimulai sejak pertengahan tahun 2022, kini, penyelenggaraan pemilu sampai pada tahap pencalonan anggota legislatif (caleg).

Para caleg akan memperebutkan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun tahapan pencalonan anggota legislatif diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing tingkatan. Artinya, pencalonan anggota legislatif DPR RI berlangsung di KPU pusat.

Baca juga: Diprotes Publik, KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Lalu, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi diselenggarakan di KPU Provinsi. Sedangkan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota berlangsung di KPU Kabupaten/Kota.

Tahapan pencalonan anggota legislatif dimulai dengan pendaftaran bakal caleg yang berlangsung 1-14 Mei 2023. Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg.

Selanjutnya, dilakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: Dua Menteri Nasdem Daftar Jadi Caleg, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate

Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023

2. Pengajuan bakal calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023

3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023

4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023

5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023

6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)

  • Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023
  • Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023
  • Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023
  • Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023
  • Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023
  • Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023

7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT):

  • Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023
  • Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023
  • Pengumuman DCT: 4 November 2023

24 parpol

Tahapan Pemilu Legislatif 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 lalu. Sementara, pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan calon presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024 ini, ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh. Berikut daftarnya:

Partai politik nasional

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor urut 2
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), nomor urut 3
  • Partai Golongan Karya (Golkar), nomor urut 4
  • Partai Nasional Demokrat (Nasdem), nomor urut 5
  • Partai Buruh, nomor urut 6
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), nomor urut 7
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8
  • Partai Kebangkitan Nasional (PKN), nomor urut 9
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), nomor urut 10
  • Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), nomor urut 11
  • Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12
  • Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13
  • Partai Demokrat, nomor urut 14
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo), nomor urut 16
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17
  • Partai Ummat, nomor urut 24

Baca juga: Fenomena Kader Pindah Saat Pemilu: Caleg dan Parpol Saling Incar Keuntungan

Partai lokal Aceh

  • Partai Nanggroe Aceh, nomor urut 18
  • Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor urut 19
  • Partai Darul Aceh, nomor urut 20
  • Partai Aceh, nomor urut 21
  • Partai Adil Sejahtera, nomor urut 22
  • Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh, nomor urut 23
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com