JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir. Dimulai sejak pertengahan tahun 2022, kini, penyelenggaraan pemilu sampai pada tahap pencalonan anggota legislatif (caleg).
Para caleg akan memperebutkan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun tahapan pencalonan anggota legislatif diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing tingkatan. Artinya, pencalonan anggota legislatif DPR RI berlangsung di KPU pusat.
Lalu, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi diselenggarakan di KPU Provinsi. Sedangkan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota berlangsung di KPU Kabupaten/Kota.
Tahapan pencalonan anggota legislatif dimulai dengan pendaftaran bakal caleg yang berlangsung 1-14 Mei 2023. Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023
2. Pengajuan bakal calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023
3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023
4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023
5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023
6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT):
Pada Pemilu 2024 ini, ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh. Berikut daftarnya:
Partai politik nasional
Partai lokal Aceh
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/12400851/jadwal-lengkap-pencalonan-dpr-dan-dprd-pemilu-2024-berlangsung-hingga