JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang revisi Undang-Undang TNI yang dianggap inefisien karena mengusulkan jabatan Wakil Panglima TNI menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Jumat (12/5/2023).
Kemudian, tulisan soal Menteri Pertahanan Kongo yang meminta Indonesia melatih prajurit khususnya juga menarik minat pembaca.
Selain itu, artikel mengenai KPK yang batal melakukan klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin karena polisi kenemukan bukti gratifikasi juga menjadi terpopuler.
Berikut ulasan selengkapnya.
Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, kehadiran jabatan Wakil Panglima TNI dalam usulan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menciptakan inefisiensi di tubuh Mabes TNI.
“Menciptakan inefisiensi pengelolaan institusi angkatan bersenjata,” kata Anton dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Sejauh ini, kata Anton, tidak ada justifikasi yang kuat mengenai urgensi keberadaan Wakil Panglima TNI.
“Selain telah dibantu oleh tiga kepala staf angkatan, kerja Panglima TNI juga ditopang Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Jika memang masih dirasa kurang, cukup dengan penambahan tugas yang harus diampu seorang Kasum TNI,” ujar Anton.
Baca selengkapnya: Revisi UU TNI, Jabatan Wakil Panglima dan Perpanjangan Usia Pensiun Dianggap Inefisiensi
Indonesia dan Republik Demokratik Kongo sepakat menjalin kerja sama di bidang militer dan pertahanan yang mencakup pembelian sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan pengiriman prajurit untuk belajar di akademi militer di Indonesia.
Kerja sama ini terjalin setelah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Kongo Jean Pierre Bemba Gombo di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu dilakukan selama lebih kurang 1,5 jam.
Kepada Prabowo, Jean Pierre Bemba meminta agar angkatan bersenjata atau prajurit khusus Kongo dilatih Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada saat yang sama, Kongo juga meminta agar para perwira muda dan kadet-kadet mereka dididik di Unversitas Pertahanan dan akademi-akademi militer di Indonesia.
Baca juga: Menhan Kongo Minta Indonesia Latih Prajurit Khususnya
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak perlu memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan.
Adapun AKBP Achiruddin merupakan perwira menengah Polda Sumatera Utara (Sumut) yang disorot karena memamerkan kendaraan mewah. Padahal, barang mewah itu tidak ada di LHKPN.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, keputusan untuk tidak mengklarifikasi LHKPN itu karena pihak Polda Sumut telah menemukan tindak bukti penerimaan korupsi AKBP Achiruddin.
"Telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya, sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Polisi Temukan Bukti Gratifikasi AKBP Achiruddin, KPK Batal Klarifikasi LHKPN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.