JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak perlu memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan.
Adapun AKBP Achiruddin merupakan perwira menengah Polda Sumatera Utara (Sumut) yang disorot karena memamerkan kendaraan mewah. Padahal, barang mewah itu tidak ada di LHKPN.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, keputusan untuk tidak mengklarifikasi LHKPN itu karena pihak Polda Sumut telah menemukan tindak bukti penerimaan korupsi AKBP Achiruddin.
“Telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya, sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: PPATK Serahkan LHA AKBP Achiruddin Hasibuan ke Polda Sumut
Ipi mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Keputusan ini diambil setelah kedua lembaga tersebut melakukan koordinasi dengan Polda Sumut secara terpisah.
Salah satu tujuan klarifikasi LHKPN yakni untuk mengungkap apakah pejabat tersebut menerima atau melakukan korupsi.
Meski demikian, kata Ipi, KPK akan tetap membantu penanganan perkara rasuah AKBP Achiruddin Hasibuan.
“KPK akan me-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, LHKPN AKBP Achiruddin menjadi sorotan setelah ia membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada Desember 2022.
Video penganiayaan tersebut viral dan kekayaan AKBP Achiruddin pun diulik publik.
Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi dan Tak Terima dengan Sejumlah Adegan Rekonstruksi Penganiayaan
Beberapa waktu kemudian, terungkap AKBP Achiruddin kerap memamerkan kendaraan mewah seperti Harley Davidson dan Rubicon di media sosial.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian memblokir rekening AKBP Achiruddin, istrinya bernama Yety Kurniati, dan anak mereka, Aditya Hasibuan.
Pemblokiran dilakukan untuk keperluan pemeriksaan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PPATK mengaku tidak telah memeriksa transaksi ganjil AKBP Achiruddin sejak sebelum peristiwa penganiayaan tersebut.
Baca juga: Terungkap, AKBP Achiruddin Suruh Saksi Ambil Senpi Laras Panjang dari Bawah Tempat Tidur
Rekening AKBP Achiruddin diduga berisi puluhan miliar rupiah dan tidak sesuai dengan profilnya sebagai perwira menengah polri.
Belakangan, terungkap AKBP Achiruddin menerima gratifikasi Rp 7,5 juta atas jasanya menjaga gudang solar ilegal yang terletak di dekat rumahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.