JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (AD) meminta komandan satuan yang akan bertugas ke Papua untuk meningkatkan pengawasan ke prajurit buntut kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih meningkat.
Diketahui, Kodam XVII/Cenderawasih merupakan komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
“Itu (kasus penyalahgunaan senpi) memang terjadi,” kata Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari di Markas Besar AD (Mabesad), Jakarta, Jumat (12/5/2023).
“Dan Bapak KSAD (Jenderal Dudung Abdurachman) menekankan kepada seluruh komandan satuan yang akan berangkat tugas operasi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi,” ujar Hamim.
Hamim menyebutkan, Dudung meminta agar kasus penyalahgunaan senpi dan amunisi tidak terulang.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa kasus penjualan senjata api oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.
Hal itu disampaikan Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (3/5/2023).
“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Rabu petang.
Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Baca juga: Kasus Prajurit TNI Jual Senpi di Papua, Revisi UU Dinilai Mendesak
Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.
Pada 2022, kasus penjualan senpi dan amunisi di Kodam Cenderawasih menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.
“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” tutur Yudo lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.