TERNATE, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak menempatkan narapidana kasus koruspi untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan yang terletak di Pulau Nusakambangan.
Menurut Ma'ruf, wacana itu patut direalisasikan bila 'me-Nusakambangan-kan' koruptor dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk memberi efek jera kepada mereka.
"Saya pikir bisa dibicarakan, kalau memang alternatifnya hanya di-Nusakambangan-kan untuk membuat jera, ya tentu (bisa dilaksanakan)," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Ternate, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: KPK Usul Koruptor Ditempatkan di Lapas Nusakambangan, Anggota DPR: Bukan Solusi
Namun, ia berpandangan, pelaksanaan sistem pemasyarakatan juga mesti dievaluasi guna memastikan agar hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor benar-benar memberikan efek jera.
Sebab, ia tidak memungkiri bahwa proses hukum tidak menimbulkan efek jera karena penyimpangan di sistem pemasyarakatan, misalnya adanya sel-sel mewah yang didiami oleh para koruptor.
"Ada tempat penahannya tidak seperti mestinya penahanan misalnya. Nah mungkin bisa di aspek itu yang menjadi masalah," ujar Ma'ruf.
Oleh sebab itu, ia memandang wacana memindahkan koruptor ke Nusakambangan mesti dilihat secara obyektif dengan tujuan memberikan efek jera.
Baca juga: KPK Usulkan Koruptor Dikurung di Nusakambangan, Anggota Komisi III: Kewenangan Kemenkumham
"Kalau ada alternatif lain tentu dibicarakan. Saya kira itu, sebaiknya lebih obyektif apa yang ingin kita capai, intinya membuat jera, kuncinya itu," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghuforon menyatakan, wacana memindahkan narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan bertujuan untuk membuat orang lebih takut melakukan korupsi dan dapat menimbulkan efek jera.
“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (9/5/2023).
Menurut Ghufron, wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK dan masih akan didalami.
Baca juga: Wacana KPK Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Pukat UGM: Mereka Jera jika Dimiskinkan
Jika narapidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) lain, kata Ghufron, kejahatannya dianggap biasa saja.
“Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.