JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka suap di MA.
“Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: KPK Cegah Sekretaris MA ke Luar Negeri
Dua sumber Kompas.com di internal KPK membenarkan, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto seorang pengusaha.
Dikonfirmasi ke Ali, dia enggan membenarkan ataupun menyanggah informasi tersebut.
Hanya saja ia menegaskan, KPK saat ini memprioritaskan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah berhasil didapatkan.
Ali mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan bentuk komitmen KPK mengembangkan setiap kasus korupsi.
“Setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar Ali.
Selain itu, Ali juga menuturkan pihaknya telah mencegah satu pejabat di MA terkait perkara suap ini.
Pencegahan berlaku terhitung 9 Mei hingga 9 November 2023. Cegah dilakukan agar pihak terkait tidak keluar dari wilayah Indonesia.
“Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Terpisah, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nursaleh mengatakan, pihaknya telah mencegah Hasbi Hasan ke luar negeri.
“Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan. Masa Berlaku Pencegahan: 09 Mei 2023 sampai dengan. 09 November 2023,” kata Nursaleh.
Sementara itu, Dadan telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK sejak 12 Januari.
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Di persidangan disebutkan, melalui Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA.
Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
Baca juga: Eks Ketua KPK Dipanggil Dewas untuk Klarifikasi Laporan soal Pelanggaran Etik Firli
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis lima tahun penjara.
Catatan: redaksi melakukan penyesuain judul dan isi terkait Dadan Tri Yudianto karena berdasarkan informasi terbaru yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai komisaris PT Wika Beton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.