JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan pengacara Stefanus Roy Rening menggerakkan massa yang menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Roy mendekam di bui setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara suap dan gratifikasi Lukas.
“Masih didalami, semuanya masih kita dalami,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Berjasa Pertemukan Firli dan Kabinda Papua dengan Kliennya
Asep mengungkapkan, setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan belum dibawa KPK keluar Papua, terjadi pergerakan massa, demonstrasi di Bumi Cendrawasih.
KPK sampai saat ini masih menelusuri apakah gerakan massa itu sengaja diatur untuk menghalangi penyidikan kasus Lukas atau tidak.
Pada kenyataannya, kata Asep, saat di Papua, tim penyidik KPK terhambat dan tidak bisa bergerak leluasa.
“Cuma siapa aktor di balik itu yang masih kita dalami,” kata Asep.
Baca juga: Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK, Pengacara Enembe: Gagal Sudah...
Asep menegaskan, penetapan status hukum Roy bukan kriminalisasi profesi advokat.
Menurut dia, Roy menjadi tersangka karena perbuatannya pribadi sebagai oknum.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, advokat merupakan bagian dari criminal justice system atau penegak hukum dan merupakan profesi yang mulia.
“Ini (Roy) oknum seperti disampaikan perbuatan-perbuatannya, sehingga arahnya bukan ke profesi tetapi perbuatan pribadi oknum itu tadi,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menduga Roy melakukan perbuatan dengan iktikad buruk dan melanggar hukum yang merintangi penyidikan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Roy diduga menghasut orang untuk batal mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK senilai miliaran rupiah.
Baca juga: Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK, Pengacara Enembe: Gagal Sudah...
Pengacara itu juga diduga menyusun skenario yang berisi saran dan hasutan agar sejumlah saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK.
Padahal, kata Ghufron, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum.
“Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Ghufron.
Setelah mengumumkan status hukum Roy, KPK menahan pengacara tersebut selama 20 hari pertama di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Adapun pihak Roy bersikeras advokat tidak bisa jerat hukum baik perdata maupun pidana. Mereka berdalih dilindungi Pasal 16 Undang-Undang Advokat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.