JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya memiliki aturan bahwa suami istri tak boleh berbeda partai.
Pernyataan Megawati diwakili oleh Ketua DPP PDI-P bidang perempuan Sri Rahayu merespons kabar istri Gubernur Maluku yang juga Ketua DPD PDI-P Maluku Murad Ismail, Widya Pratiwi, yang berpindah partai ke Partai Amanat Nasional (PAN).
"Arahan beliau sangat tegas bahwa seluruh kader partai wajib menjaga disiplin partai dan juga mematuhi peraturan partai," kata Sri dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Pencopotan Gubernur Murad Ismail dari Ketua DPD PDI-P Maluku, Bermula Kabar Istri Pindah Partai
Megawati, kata Sri, juga mengingatkan seluruh jajaran kader untuk memahami ideologi dan menjaga disiplin aturan partai.
Sebab, menurut Megawati, partai dibangun atas keteguhan dalam ideologi dan disiplin kader.
Namun, PDI-P juga melihat hal lain dari diri Murad sehingga akhirnya menjatuhkan keputusan membebastugaskannya dari jabatan Ketua DPD PDI-P Maluku.
Murad, jelas Sri, menunjukkan sikap emosional di hadapan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun ketika diminta klarifikasi soal istrinya.
Baca juga: Tak Terganggu Pencopotan Murad Ismail, PDI-P Maluku Optimistis Tetap Menangkan Pemilu
"Pak Murad malah menunjukkan sikap emosional di hadapan Pak Djarot Syaiful Hidayat yang dikenal sebagai sosok yang santun, sosok pendengar, dan selalu mencari solusi dengan cara musyawarah," ujar Sri Rahayu.
Oleh karena itu, DPP PDI-P akhirnya membebastugaskan Murad dari jabatan di partai banteng.
Selain itu, PDI-P juga menetapkan pengganti Murad, yaitu Benhur Watubun dan Mercy Barends sebagai Sekretaris DPD PDI-P Maluku.
"Apa yang terjadi di Maluku tersebut untuk menjadi pelajaran penting, bagaimana setiap kader partai agar bisa menjaga perilaku, bersikap santun, namun tegas dan kokoh di dalan membela rakyat kecil," tutur Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.