Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Aktor Penggerak Massa Demo Bela Lukas Enembe yang Hambat Penyidikan

Kompas.com - 10/05/2023, 11:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan pengacara Stefanus Roy Rening menggerakkan massa yang menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Roy mendekam di bui setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara suap dan gratifikasi Lukas.

“Masih didalami, semuanya masih kita dalami,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Berjasa Pertemukan Firli dan Kabinda Papua dengan Kliennya

Asep mengungkapkan, setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan belum dibawa KPK keluar Papua, terjadi pergerakan massa, demonstrasi di Bumi Cendrawasih.

KPK sampai saat ini masih menelusuri apakah gerakan massa itu sengaja diatur untuk menghalangi penyidikan kasus Lukas atau tidak.

Pada kenyataannya, kata Asep, saat di Papua, tim penyidik KPK terhambat dan tidak bisa bergerak leluasa.

“Cuma siapa aktor di balik itu yang masih kita dalami,” kata Asep.

Baca juga: Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK, Pengacara Enembe: Gagal Sudah...

Asep menegaskan, penetapan status hukum Roy bukan kriminalisasi profesi advokat.

Menurut dia, Roy menjadi tersangka karena perbuatannya pribadi sebagai oknum.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, advokat merupakan bagian dari criminal justice system atau penegak hukum dan merupakan profesi yang mulia.

“Ini (Roy) oknum seperti disampaikan perbuatan-perbuatannya, sehingga arahnya bukan ke profesi tetapi perbuatan pribadi oknum itu tadi,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menduga Roy melakukan perbuatan dengan iktikad buruk dan melanggar hukum yang merintangi penyidikan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Roy diduga menghasut orang untuk batal mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK senilai miliaran rupiah.

Baca juga: Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK, Pengacara Enembe: Gagal Sudah...

Pengacara itu juga diduga menyusun skenario yang berisi saran dan hasutan agar sejumlah saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK.

Padahal, kata Ghufron, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum.

“Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Ghufron.

Setelah mengumumkan status hukum Roy, KPK menahan pengacara tersebut selama 20 hari pertama di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Adapun pihak Roy bersikeras advokat tidak bisa jerat hukum baik perdata maupun pidana. Mereka berdalih dilindungi Pasal 16 Undang-Undang Advokat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com