Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo

Kompas.com - 10/05/2023, 09:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusutan kasus korupsi dalam lingkup pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah kembali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Sebelumnya sebanyak delapan orang berkomplot melakukan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Setelah para terdakwa kasus Asabri mendapatkan vonis pengadilan, kini Kejagung mengendus kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013-2019.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo

Berikut ringkasan singkat kasus korupsi di dua perusahaan yang mengelola dana pensiun itu:

1. Dana Pensiun di Pelindo

Pada Selasa (9/5/2023) kemarin, Kejagung menetapkan enam tersangka kasus korupsi dana pensiun Pelindo.

Kenamnya beramai-ramai diduga membuat negara merugi sekitar Rp 148 miliar. Penyidik Kejagung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program pengelolaan dana pensiun di perusahaan pelabuhan tersebut.

"Telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), di mana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo

Para tersangka adalah Direktur Utama DP4 Tahun 2011-2016, Edi Winoto (EWI); Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak tahun 2008 sampai Juni 2014, Khamidin Suwarjo (KAM).

Kemudian, Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019, Umar Samiaji (US); Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012-2017, Imam Syafingi (IS).

Dua tersangka lainnya yakni Dewan Pengawas DP4 tahun 2012, Chiefy Adi Kusmargono (CAK); dan Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.

Kuntadi menyebut, selama 20 hari ke depan, mereka semua langsung ditahan demi kepentingan penyidikan.

Tersangka Edi, Khamidin, dan Ahmad dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Waskita Karya

Sementara tiga tersangka lainnya yakni Chiefy, Umar, dan Imam ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Korupsi di Asabri

Kasus korupsi di PT Asabri terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019. Kasus itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com