Modus tindak pidana korupsi ini adalah memakai dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan untuk diinvestasikan.
Baca juga: Minta Kasus Jiwasraya-Asabri Tak Terulang, Jokowi: Rakyat Nangis, Minta Uangnya Balik
Investasi itu dilakukan melalui pembelian sejumlah saham dan reksadana. Namun dalam prosesnya investasi itu lebih banyak mengalami kerugian ketimbang keuntungan
Dalam kasus korupsi di Asabri, ditetapkan delapan terpidana termasuk Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Benny diduga melakukan perbuatannya bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain yakni Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.
Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019, Hari Setianto; Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi.
Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Benny Tjokrosaputro pada Kasus Korupsi Asabri
Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham sudah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Benny Tjokrosaputro dalam kasus ini telah divonis nihil lantaran Benny sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain itu, dalam kasus ini Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Untuk terpidana, Sonny Widjaja awalnya divonis 20 tahun penjara, namun vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Adapun Sonny Widjaja diharuskan mengganti uang negara sebesar Rp 64,5 miliar.
Baca juga: Benny Tjokro Didenda Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun di Kasus Korupsi Asabri
Kemudian, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara, namun hukumannya juga disunat hingga 15 tahun penjara. Damiri juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.972.600.000.
Selain itu, vonis terpidana Hari Setianto yang awalnya divonis 15 tahun penjara juga disunat jadi 12 tahun penjara. Hari juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 378.883.500,00.
Dalam perkara yang sama, Heru Hidayat divonis nihil lantaran hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Heru juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun.
Selanjutnya, terhadap Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara dan denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhkan pidana pengganti Rp 314,8 miliar.
Baca juga: Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
Terhadap Lukman Purnomosidi telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dikenakan pidana pengganti senilai Rp 715 miliar.
Sementara untuk Bachtiar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bachtiar juga dijatuhkan pidana pengganti masing-masing Rp 453,7 juta dan Rp 378,88 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.