Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2023, 17:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013-2019.

Diduga, kasus tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi menyampaikan ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4.

"Telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo

Kuntadi menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Pertama, tersangka Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 Tahun 2011 sampai 2016 secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah," tambahnya.

Tersangka selanjutnya, Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak tahun 2008 sampai Juni 2014 secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurutnya, Khamidin juga mendapat keuntungan yang tidak sah dari proyek tersebut.

 Baca juga: Kejagung Sidik Dugaan Korupsi DP4 Pelindo, Kerugian Diduga Rp 148 M

Kemudian, tersangka atas nama Umar Samiaji (US) selaku Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019 dan Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012-2017 juga menerima keuntungan secara tidak sah dari perbuatannya.

"US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur," ujar Kuntadi.

Tersangka kelima adalah Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 tahun 2012.

Kuntadi mengatakan Chiefy secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.

Baca juga: Usai Merger, Pelindo Hemat Rp 1,3 Triliun

Kuntadi menambahkan, Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta mendapat bayaran atau fee secara tidak sah dari proyek itu.

"AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sudirman Said Optimistis Anies-Muhaimin Lolos ke Putaran Kedua Pilpres 2024

Sudirman Said Optimistis Anies-Muhaimin Lolos ke Putaran Kedua Pilpres 2024

Nasional
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jabat KSAD

Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jabat KSAD

Nasional
Agus Rahardjo Sedih Marwah KPK Dijaga Puluhan Tahun, Luluh Lantak oleh Dugaan Korupsi Firli Bahuri

Agus Rahardjo Sedih Marwah KPK Dijaga Puluhan Tahun, Luluh Lantak oleh Dugaan Korupsi Firli Bahuri

Nasional
Hari Ini Ganjar Kampanye di Kupang, Temui Mahasiswa hingga Tokoh Agama

Hari Ini Ganjar Kampanye di Kupang, Temui Mahasiswa hingga Tokoh Agama

Nasional
Gerindra Bingung Tambahan Anggaran Alutsista Rp 61 T Dituding untuk Kampanye Prabowo-Gibran

Gerindra Bingung Tambahan Anggaran Alutsista Rp 61 T Dituding untuk Kampanye Prabowo-Gibran

Nasional
Agus Rahardjo Duga UU KPK Direvisi karena Ditolaknya Perintah Jokowi Hentikan Kasus Setya Novanto

Agus Rahardjo Duga UU KPK Direvisi karena Ditolaknya Perintah Jokowi Hentikan Kasus Setya Novanto

Nasional
KPU Akan Pertemukan Capres dengan Kemenkeu agar Bisa Susun Program Sesuai Anggaran Negara

KPU Akan Pertemukan Capres dengan Kemenkeu agar Bisa Susun Program Sesuai Anggaran Negara

Nasional
Kritik Ide Anies Ganti 'Food Estate' Jadi 'Contract Farming', Airlangga: Petani Harus Sejahtera, Bukan Jadi Pekerja

Kritik Ide Anies Ganti "Food Estate" Jadi "Contract Farming", Airlangga: Petani Harus Sejahtera, Bukan Jadi Pekerja

Nasional
Sudirman Said Ungkap Alasan Anies Ingin Kaji Ulang Pembangunan IKN

Sudirman Said Ungkap Alasan Anies Ingin Kaji Ulang Pembangunan IKN

Nasional
Capres-Cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Capres-Cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Nasional
Debat Perdana Capres-Cawapres Digelar di Kantor KPU

Debat Perdana Capres-Cawapres Digelar di Kantor KPU

Nasional
Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Nasional
Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Nasional
Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Nasional
Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com