Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Lakukan Tes Covid-19 di Rumah, Begini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 09/05/2023, 21:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, masyarakat kini bisa melakukan tes Covid-19 secara mandiri di rumah.

Tes tersebut bisa dilakukan secara mandiri dengan menggunakan alat tes cepat antigen.

"Berkaitan dengan tes Covid-19, ini ada yang secara mandiri juga dapat dilakukan dengan menggunakan tes cepat antigen," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).

Ia mengatakan, saat ini telah tersedia produk tes cepat antigen mandiri yang telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Baca juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut

Nantinya, hasil tes mandiri dengan alat tes cepat antigen itu akan dapat dimasukkan melalui laporan di aplikasi Satu Sehat.

"Dengan sistem pelaporan melalui aplikasi Satu Sehat. Jadi tetap dia (hasil tes) masuk dalam yang dulu PeduliLindungi sekarang jadi Satu sehat," kata Syahril.

Syahril mengatakan, meskipun status darurat Covid-19 secara internasional sudah dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), tes Covid-19 tetap perlu dilakukan.

Terutama, bagi masyarakat yang merasakan gejala mengarah ke Covid-19 atau kepada warga yang berkontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif.

"Segeralah lakukan tes. Dan apabila positif lakukan isolasi mandiri. Sehingga dapat memutus mata rantai Covid-19. Jangan sampai menular ke masyarakat yang lain," ujarnya.

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Sebut Sejumlah Aturan Baru Akan Diterbitkan

Syahril mengungkapkan, untuk melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri, masyarakat bisa terlebih dulu membuka aplikasi Satu Sehat di handphone masing-masing.

Setelahnya, pilih menu 'Hasil Tes Covid-19' pada aplikasi. Setelah dipilih, akan muncul keterangan berupa 'unggah hasil antigen mandiri'.

Saat keterangan tersebut di klik lebih lanjut, maka akan muncul lima poin penjelasan.

Pertama, input hasil antigen mandiri bisa digunakan jika tes antigen tidak dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes).

Baca juga: WHO Beri 3 Saran Sebelum Indonesia Cabut Status Darurat Covid-19

Kedua, jika hasil antigen positif, maka individu dapat memanfaatkan layanan Isoman yang ada di Satu Sehat.

Ketiga, hasil antigen negatif tidak mengubah status positif apabila pada aplikasi menjadi negatif.

Keempat, perlu hasil PCR negatif (minimal H+5) atau isolasi selama 10 hari untuk mengubah status positif.

Kelima, kode QR pada alat tes antigen hanya bisa dipakai satu kali.

Apabila kelima poin sudah dipahami, maka masyarakat bisa langsung memulai proses pelaporan hasil tes cepat antigen di aplikasi Satu Sehat.

Baca juga: Kemenkes Segera Lapor ke Jokowi soal Situasi Covid-19 di Indonesia Usai Pencabutan PPKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com