Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Sejauh ini national air defence system atau sistem pertahanan udara nasional di Indonesia masih belum dianggap sebagai sesuatu yang penting. Belum dipandang sebagai sesuatu yang berhubungan erat dengan keamanan nasional," tulis Chappy di dalam kolomnya yang dimuat di Kompas.com, 13 November 2022.
Baca juga: TNI AU Ucapkan Permintaan Maaf kepada Wanita yang Ditendang Oknum TNI Arogan
Sesuai rencana, pemerintah mengalokasikan 300 hektare lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN untuk TNI.
Namun, mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, TNI akan membangun markas baru di kawasan IKN di atas lahan seluar 4.500 hektare.
Markas baru ini akan terintegrasi dengan tiga matra, di mana kebutuhan kawasan untuk masing-masing satuan mencapai 800 hektare untuk TNI AD, 1.000 hektare untuk TNI AL, dan 2.700 hektare untuk TNI AU.
Adapun di dalam rencana besar Mabes TNI, lanud baru yang akan dibangun di kawasan IKN itu akan dilengkapi dengan prasarana Wing Udara, Batalyon Komando (Yonko) Pasukan Khas (Paskhas), Satuan Rudal (Satrudal) Pam Ibu Kota, Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud), hingga Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU).
Bahkan, dalam peta pada 2025-2029, TNI AU juga akan membangun sarpras satuan baru seperti Skadron Udara Tempur, Skadron Udara Angkut, Skadron Udara Helikopter, Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional, Resimen Hanud, dan Satuan Radar.
Tak kurang dari 1.147 personel akan ditempatkan di satuan-satuan tersebut.
Baca juga: Pesawat Boeing TNI AU Tergelincir di Timika, Tidak Ada Korban
Untuk lokasi, lanud itu akan berjarak sekitar 25-30 kilometer dari Istana Negara dan berjarak sekitar 10 kilometer dari Mabes TNI.
Namun, selain desain, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI juga mewanti-wanti terkait ancaman udara menuju IKN.
Ancaman itu terbagi menjadi tiga: Five Power Defence Arrangements (FPDA) atau aliansi militer Britania Raya, Australia, Selandia Baru, Malaysia, dan Singapura, serta AUKUS atau aliansi militer Australia, Inggris, dan Amerika Serikat; negara tertentu; dan terakhir non-state actor.
Ancaman-ancaman itu berupa jatuhnya misil atau bom, pengintaian oleh pesawat nirawak (UCAV), ancaman Chemical, Biological, Radiological, Nuclear, and Exlposive (CBRNE), hingga kejahatan berkadar tinggi.
Baca juga: Prabowo Ngobrol dengan Puan di HUT TNI AU, PDI-P Ajak Gerindra Bertemu
Terlebih, IKN sebagai center of gravity, juga berdekatan dengan Flight Information Region (FIR) negara tetangga seperti Singapura FIR, Kinabalu FIR, dan Manila FIR.
Data dari Kementerian PPN/Bappenas juga menyebutkan bahwa IKN masih dalam radius intercontinental ballistic missile (ICBM) dan Rudal Hypersonic negara tertentu.
"Terkait IKN dan ancaman yang berasal dari luar, memang ada tantangan tersendiri karena lokasi IKN jika dibanding dengan Jakarta, lebih dekat dengan titik-titik persaingan geopolitik yang di masa depan bisa berubah menjadi konflik bersenjata," kata analis militer dari Semar Sentinel, Fauzan Malutfi kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).