Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membangun Sistem Pertahanan Udara IKN, Mewaspadai Persaingan Geopolitik, Mengantisipasi Ancaman

Kompas.com - 06/05/2023, 18:23 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sejauh ini national air defence system atau sistem pertahanan udara nasional di Indonesia masih belum dianggap sebagai sesuatu yang penting. Belum dipandang sebagai sesuatu yang berhubungan erat dengan keamanan nasional," tulis Chappy di dalam kolomnya yang dimuat di Kompas.com, 13 November 2022.

Baca juga: TNI AU Ucapkan Permintaan Maaf kepada Wanita yang Ditendang Oknum TNI Arogan

Mengantisipasi ancaman

Sesuai rencana, pemerintah mengalokasikan 300 hektare lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN untuk TNI.

Namun, mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, TNI akan membangun markas baru di kawasan IKN di atas lahan seluar 4.500 hektare.

Markas baru ini akan terintegrasi dengan tiga matra, di mana kebutuhan kawasan untuk masing-masing satuan mencapai 800 hektare untuk TNI AD, 1.000 hektare untuk TNI AL, dan 2.700 hektare untuk TNI AU.

Adapun di dalam rencana besar Mabes TNI, lanud baru yang akan dibangun di kawasan IKN itu akan dilengkapi dengan prasarana Wing Udara, Batalyon Komando (Yonko) Pasukan Khas (Paskhas), Satuan Rudal (Satrudal) Pam Ibu Kota, Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud), hingga Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU).

Bahkan, dalam peta pada 2025-2029, TNI AU juga akan membangun sarpras satuan baru seperti Skadron Udara Tempur, Skadron Udara Angkut, Skadron Udara Helikopter, Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional, Resimen Hanud, dan Satuan Radar.

Tak kurang dari 1.147 personel akan ditempatkan di satuan-satuan tersebut.

Baca juga: Pesawat Boeing TNI AU Tergelincir di Timika, Tidak Ada Korban

Untuk lokasi, lanud itu akan berjarak sekitar 25-30 kilometer dari Istana Negara dan berjarak sekitar 10 kilometer dari Mabes TNI.

Namun, selain desain, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI juga mewanti-wanti terkait ancaman udara menuju IKN.

Ancaman itu terbagi menjadi tiga: Five Power Defence Arrangements (FPDA) atau aliansi militer Britania Raya, Australia, Selandia Baru, Malaysia, dan Singapura, serta AUKUS atau aliansi militer Australia, Inggris, dan Amerika Serikat; negara tertentu; dan terakhir non-state actor.

Ancaman-ancaman itu berupa jatuhnya misil atau bom, pengintaian oleh pesawat nirawak (UCAV), ancaman Chemical, Biological, Radiological, Nuclear, and Exlposive (CBRNE), hingga kejahatan berkadar tinggi.

Baca juga: Prabowo Ngobrol dengan Puan di HUT TNI AU, PDI-P Ajak Gerindra Bertemu

Terlebih, IKN sebagai center of gravity, juga berdekatan dengan Flight Information Region (FIR) negara tetangga seperti Singapura FIR, Kinabalu FIR, dan Manila FIR.

Data dari Kementerian PPN/Bappenas juga menyebutkan bahwa IKN masih dalam radius intercontinental ballistic missile (ICBM) dan Rudal Hypersonic negara tertentu.

"Terkait IKN dan ancaman yang berasal dari luar, memang ada tantangan tersendiri karena lokasi IKN jika dibanding dengan Jakarta, lebih dekat dengan titik-titik persaingan geopolitik yang di masa depan bisa berubah menjadi konflik bersenjata," kata analis militer dari Semar Sentinel, Fauzan Malutfi kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com