Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Temukan Puluhan Bacalon DPD Masih Kader Partai dan Pegawai BUMN

Kompas.com - 05/05/2023, 16:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau Pemilu 2024 yang terakreditasi di Bawaslu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku bahwa menemukan puluhan bakal calon (bacalon) anggota DPD RI yang masih berstatus kader partai politik dan pegawai BUMN.

"Ada 34 pengurus partai dan 4 pejabat/karyawan BUMN," kata Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Hal ini menjadi sorotan karena Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 dan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa calon anggota DPD harus mundur jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, juga pengurus partai politik.

"KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya," ujar Aji.

Baca juga: UPDATE Hari Keempat, Baru 59 Bacalon DPD Daftar ke KPU

Namun demikian, Aji dkk tidak merinci pada wilayah mana saja pihaknya menemukan puluhan kader partai politik dan pegawai BUMN yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai bacalon DPD.

Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah ini bisa berkembang.

"Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah, maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya (kader partai politik dan pegawai BUMN)," kata Aji.

JPPR kemudian mendesak KPU tidak menoleransi bacalon yang dokumennya tidak memenuhi syarat. Dalam kasus ini mereka yang terbukti belum mundur sebagai pegawai BUMN dan kader partai politik.

Baca juga: Peraturan Baru KPU Berpotensi Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan pada 2024

KPU juga diharapkan transparan dengan memberi akses pengawasan kepada Bawaslu, masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan bacalon DPD.

Sejauh ini, hingga hari kelima pendaftaran, KPU sudah menerima pendaftaran 59 bacalon DPD RI di 31 provinsi.

Jumlah ini masih jauh dari jumlah yang sudah memenuhi syarat dukungan minimum dan terverifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD RI, yakni 700 orang. Dari jumlah 700 orang ini lah JPPR mengaku menemukan puluhan bacalon bermasalah tadi.

Pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Nantinya, dokumen pendaftaran bacalon DPD RI yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.

Baca juga: KPU Catat Ada 700 Bakal Calon DPD Penuhi Syarat, Terbanyak dari Jawa Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com