JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku telah memberikan tambahan bukti ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH).
Diketahui, Sugeng melaporkan Wamenkumham terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar atas konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
“Bagian pengaduan masyarakat KPK telah meminta konfirmasi beberapa hal dalam laporan hari selasa lalu melalui telepon, bagian Dumas KPK minta saya sebagai pelapor melengkapi bukti-bukti,” kata Sugeng saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (17/3/2023) pagi.
Baca juga: Menkominfo Diperiksa Kejagung, Wamenkumham Dilaporkan ke KPK, Wapres Ingatkan Pejabat Hati-hati
Sugeng mengatakan, dirinya telah memberikan bukti penerimaan aliran dana sejumlah Rp 240 juta yang diterima Wamenkumham melalui asisten pribadinya (Aspri) bernama Yosi Andika (YAM).
Asisten tersebut, berdasarkan informasi yang diterima Sugeng diduga dititipkan oleh Wamenkumham sebagai Komisaris di perusahaan yang dibantu oleh Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham.
"Saya sudah menyampaikan tambahan bukti berupa pengiriman dana yang disampaikan untuk Wamen OESH yaitu dana pembayaran honor dalam posisi sebagai Komisaris yang di atas namakan Asprinya bernama YAM, dana tersebut berjumlah Rp 240 juta,” ucap dia.
Baca juga: Duduk Perkara Perseteruan Aspri Wamenkumham Vs IPW, Berawal dari Dugaan Gratifikasi
Terkait perkara ini, Wamenkumham sendiri menanggapi santai adanya laporan ke KPK terhadap dirinya yang disampaikan Sugeng.
Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan namanya penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara dua Aspri-nya Yosi Andika dan Yogi Ari Rukmana (YAR) dengan klien dari ketua IPW tersebut.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023) siang.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.
Wamenkumham pun menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun. "Tidak ada satu sen pun yang saya terima," kata Eddy Hiariej.
Di sisi lain, Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana langsung melaporkan Sugeng Teguh Santoso telah atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa malam.
Adapun laporan polisi dilayangkan lantaran Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke Komisi Antisauah tersebut.
Adapun laporan Polisi terhadap Sugeng teregistrasi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM.
Baca juga: Wamenkumham Disebut Titip Aspri Jadi Komisaris, Aspri: Saya Pastikan Tidak Benar!
Sementara terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan malalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar.
Aspri Eddy Hiariej itu juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.
“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dinihari..
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.