Salah satunya, aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar telah mengkritik aturan KUHP baru sejak masih berbentuk draf undang-undang. Ia menilai adanya kepentingan Presiden Jokowi untuk berlindung di balik pasal tersebut.
"Presiden pasti menikmati pasal ini. Pasal ini bisa digunakan untuk membungkam mereka yang kritis kepada Presiden," kata Haris kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2018) lalu.
Haris sebelumnya juga mengatakan, munculnya pasal ini juga menandakan bahwa Jokowi tidak siap menerima kritik dari masyarakat.
Baca juga: Pro dan Kontra di DPR soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Harusnya, menurut Haris, Jokowi sebagai kepala negara mesti tahu betul risiko memimpin Indonesia sebagai negara demokrasi.
"Sebab, yang dikritik itu posisinya sebagai presiden, bukan personalnya," ujarnya.
Sebagai informasi, DPR telah menyetujui RKUHP sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
Meski telah diresmikan tahun ini, KUHP baru itu tidak langsung berlaku. Tetapi, baru resmi berlaku tiga tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2026.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden pada RKUHP Dianggap Bersifat Kolonial dan Tak Demokratis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.