JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe mengklaim tidak memiliki aset mencapai Rp 200 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukas Enembe saat dimintai tanggapan terkait langkah penyidik KPK yang telah menyita berbagai aset dalam perkara Enembe senilai lebih dari Rp 200 miliar. Termasuk, hotel.
"Enggak punya aset " kata Lukas Enembe saat ditemui di gedung Merah Putih KPK usai menemui tim penyidik, Kamis (4/5/2023).
Selain itu, Lukas Enembe juga mengklaim tidak memiliki hotel.
Baca juga: KPK Lanjutkan Perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor Usai Praperadilannya Ditolak
Ia mengaku tidak tahu saat dimintai tanggapan terkait statusnya sebagai tersangka tidak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak tahu," ujar Lukas Enembe.
Ketika ditanya mengenai salah satu pengacaranya, Stefanus Roy Rening, yang ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan, Lukas Enembe hanya diam.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyita aset lebih dari Rp 200 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Menurut Ali, baru-baru ini tim penyidik kembali menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe maupun yang diduga terkait dengan perkaranya senilai Rp 60,3 miliar.
Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Patuh Hukum dan Junjung Tinggi HAM
Aset tersebut berupa sejumlah bidang tanah, rumah, hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.
“Dengan demikian, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE (Lukas Enembe) ini lebih dari Rp 200 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Sebelumnya, KPK Juga telah menyita hotel berikut tanah seluas 1.525 meter persegi yang diduga masih terkait dengan perkara Lukas Enembe. Hotel itu terletak di Jayapura, Papua.
"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).
Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Baca juga: KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe dan Lakka sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR), Gerius One Yoman sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Selama proses penyidikan, KPK menemukan bahwa Gerius diduga bersama-sama menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe.
Kemudian, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening juga ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka pemberi suap Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Sudah Sita Aset Lebih dari Rp 200 Miliar dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.