JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan penerimaan gratifikasi dari penyelenggara negara selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dengan nilai mencapai Rp 240.712.804.
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, jumlah laporan penerimaan gratifikasi tersebut mengacu pada data yang diterima KPK per 3 Mei 2023.
“KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Menurut Ipi, penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berbentuk tiga objek cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3,7 juta.
Baca juga: KPK: Gratifikasi Terkait Jabatan dan Bertentangan dengan Tugas Harus Dilaporkan
Kemudian, 292 objek di antaranya berbentuk karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920; uang, voucher, serta logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001.
Selain itu, terdapat 115 objek gratifikasi dalam bentuk lain dengan nilai taksir Rp 66.221.883.
“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” ujar Ipi.
Ipi mengatakan, sebagian barang-barang tersebut saat ini telah diterima KPK. Sementara, sebagian barang objek gratifikasi lainnya sedang dikirimkan oleh pelapor.
Untuk objek gratifikasi berupa makanan telah disalurkan sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak yang membutuhkan.
Baca juga: Bambang Kayun Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Di sisi lain, kata Ipi, KPK juga terus menerima laporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
“Sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam edaran itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta penyelenggara negara dan swasta tidak menerima maupun memberi gratifikasi.
Lebih lanjut, Ipi mengajak masyarakat menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, terlebih gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
“Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ipi.
Baca juga: KPK Masih Dalami Keterlibatan Istri dan 2 Anak Rafael Alun dalam kasus Gratifikasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.