Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilai Ditaksir Capai Rp 240 Juta

Kompas.com - 04/05/2023, 14:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan penerimaan gratifikasi dari penyelenggara negara selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dengan nilai mencapai Rp 240.712.804.

Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, jumlah laporan penerimaan gratifikasi tersebut mengacu pada data yang diterima KPK per 3 Mei 2023.

“KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Menurut Ipi, penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berbentuk tiga objek cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3,7 juta.

Baca juga: KPK: Gratifikasi Terkait Jabatan dan Bertentangan dengan Tugas Harus Dilaporkan

Kemudian, 292 objek di antaranya berbentuk karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920; uang, voucher, serta logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001.

Selain itu, terdapat 115 objek gratifikasi dalam bentuk lain dengan nilai taksir Rp 66.221.883.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” ujar Ipi.

Ipi mengatakan, sebagian barang-barang tersebut saat ini telah diterima KPK. Sementara, sebagian barang objek gratifikasi lainnya sedang dikirimkan oleh pelapor.

Untuk objek gratifikasi berupa makanan telah disalurkan sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak yang membutuhkan.

Baca juga: Bambang Kayun Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Di sisi lain, kata Ipi, KPK juga terus menerima laporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

“Sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam edaran itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta penyelenggara negara dan swasta tidak menerima maupun memberi gratifikasi.

Lebih lanjut, Ipi mengajak masyarakat menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, terlebih gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

“Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ipi.

Baca juga: KPK Masih Dalami Keterlibatan Istri dan 2 Anak Rafael Alun dalam kasus Gratifikasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com