Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: KUHP Baru Tidak Membungkam Kebebasan Berbicara

Kompas.com - 04/05/2023, 11:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP nasional yang baru tidak membatasi publik dalam berdemokrasi.

Wamenkumham menekan ini saat melakukan kegiatan sosialisasi KUHP di acara Kumham Goes To Campus di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).

Dalam kegiatan itu, Eddy menekankan soal visi dari KUHP baru, di antaranya soal visi demokratisasi.

"Ini yang penting saya sampaikan terutama kepada adik-adik mahasiswa bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa KUHP nasional itu membungkam kebebasan berbicara. Tidak benar bahwa KUHP nasional itu mengekang kebebasan bereskpresi, berperpendapat, kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulis, kebebasan berdemokrasi. Ini tidak benar," tegas Eddy dalam paparannya.

Baca juga: Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Menurut Eddy, penyusunan KUHP baru juga telah menyesuaikan dan merujuk dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Mengapa? Karena hak-hak itu diatur dalam KUHP, sudah merujuk kepada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi ketika pasal-pasal dalam KUHP lama itu diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Eddy mengatakan bahwa KUHP baru berorientasi kepada hukum pidana modern.

Eddy menyebut, UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah tidak lagi hanya mengutamakan hukum dengan keadilan retributif, namun juga mencakupi keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

"KUHP nasional kita ini sudah berorientasi pada hukum pidana modern yang tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, artinya menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam," ujarnya.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan KUHP karena Belum Berlaku, Penggugat Sedih

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menjelaskan seorang pelaku kejahatan tindak pidana tidak hanya akan dikoreksi tetapi juga harus direhabilitasi.

Dia juga menekankan, salah satu visi KUHP nasional adalah reintegrasi sosial sehingga pelaku juga mendapat kesempatan perbaikan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

"Bahwa ada kesempatan bagi mereka yang melakukan tindak pidana, kemudian diperbaiki agar tidak mengulangi lagi perbuatan pidana di kemudian hari," ucap Eddy.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah nenyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Pasal Ujaran Kebencian UU ITE yang Dicabut dan Penggantinya di UU KUHP Baru

Meski telah diresmikan, undang-undang itu tidak langsung berlaku namun baru resmi berlaku tiga tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2026.

Terkait pengesahan itu, ada sejumlah masyarakat yang menilai KUHP baru memiliki pasal-pasal bermasalah, termasuk Dewan Pers.

Dewan Pers menilai keputusan pengesahan KUHP baru tersebut minim partisipasi dan mengabaikan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

"Masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan," sebut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

"Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman," jelasnya.

 

Dewan Pers menilai media massa yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna, akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat pers dalam KUHP dianggap mencederai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berikut sejumlah pasal dalam KUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengancam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

 

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com