Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2023, 13:17 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkomitmen memantau implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait hukuman mati.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berkaitan dengan rekomendasi penghapusan hukuman mati yang diterima Pemerintah Indonesia dalam Universal Periodic Review di Jenewa, Swiss 9 November 2022 lalu.

Selain itu, Komnas HAM memberikan catatan rekomendasi tentang penghapusan hukuman mati belum sepenuhnya diterima oleh Pemerintah Indonesia.

"Terutama dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang masih mengatur tentang hukuman mati," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2023).

"Sehubungan dengan itu, Komnas HAM mendorong Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan komitmen untuk menerapkan mekanisme peringanan hukuman bagi terpidana mati, selain mekanisme grasi," kata dia.

Baca juga: Tuntut Hukuman Mati, Jaksa: Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan yang Sangat Serius

Mekanisme itu penting dijalankan, mengingat KUHP yang baru telah menetapkan hukuman mati bukan sebagai hukuman pokok, tetapi bersifat khusus untuk pidana tertentu.

"Dan memasukan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati," ucap Atnike.

Komnas HAM, kata dia, akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia terkait penerapan masa percobaan yang tertuang dalam KUHP.

"Komnas HAM akan terus memantau implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, untuk memastikan komitmen pemerintah bahwa revisi KUHP dan reformasi hukum berjalan sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional," ujar dia.

Pada 9 November 2022, catatan hak asasi manusia Indonesia ditinjau untuk keempat kalinya selama sesi ke-41 UPR. Indonesia menerima 269 rekomendasi dari 108 negara.

Dari ratusan rekomendasi yang diterima Indonesia, 20 di antaranya berkaitan dengan penghapusan hukuman mati.

Baca juga: Pengertian Hukuman Mati dan Beda Aturan di KUHP Lama Vs Baru

Indonesia juga mencatat delapan rekomendasi terkait hak-hak perempuan, yakni larangan mutilasi alat kelamin perempuan, kawin paksa, dan redefinisi perkosaan dalam undang-undang dan peraturan domestik agar sesuai dengan standar internasional.

Indonesia mencatat tujuh rekomendasi terkait LGBTI, antara lain seruan untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap kelompok LGBTI dan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual terhadap kelompok LGBTI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com