JAKARTA, KOMPAS.com – Keluarga dari salah satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyambangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Salah seorang ibu dari salah satu korban, I (54) melaporkan perekrut yang mengirim anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.
Adapun proses pembuatan laporan itu turut didampingi Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rina Komaria, dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno.
Baca juga: Keluarga Terduga Korban TPPO di Myanmar Ungkap Para WNI Diancam Tak Bisa Pulang ke Indonesia
“Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kita laporkan hari ini inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak,” kata Hariyanto Suwarno di Bareskrim Polri, Selasa.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Dalam laporan itu I melaporkan dugaan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.
Hariyanto menduga dua pelaku itu memiliki jaringan internasional terkait perdagangan orang bermoduskan menawarkan pekerjaan.
Menurut Hariyanto, para WNI tersebut dijanjikan gaji besar untuk bekerja di Myanmar. Apalagi, para WNI tersebut banyak yang tidak memiliki pekerjaan ketika pandemi Covid-19.
“Awalnya teman-teman dijanjikan untuk bisa bekerja, setahun sekali pulang ke Indonesia. Gajinya tinggi dan sebagainya,” tuturnya.
Secara terpisah, I selaku ibunda salah satu korban mengaku dalam satu minggu ini sudah kehilangan kontak dengana anaknya. I menduga para WNI itu disekap dan disiksa.
Bahkan, menurut I, anaknya juga sempat diancam oleh pihak perusahaan di Myanmar bahwa para WNI di sana tidak bisa kembali pulang.
“Bahkan terakhir kita dapat konfirmasi dari anak-anak, yang mana perusaan itu bilang, tidak ada yang bisa jemput kalian di sini bahkan Presiden Jokowi pun, itu statement perusahan kemarin,” ujar I.
Baca juga: Komnas HAM Minta Penegak Hukum Tangkap Aktor Intelektual TPPO ke Myanmar
Diketahui, sebanyak 20 WNI yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Hal itu juga sempat beredar di video Twitter yang memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.
Video tersebut diunggah akun @bebaskankami dan memperlihatkan tempat tidur WNI yang terjebak di Myanmar.
"Kami para WNI yang terjebak di Myanmar mohon kepada Pemerintah Indonesia bisa membantu kami pulang karena kami di sini sudah terpuruk dan terancam," ujar narator video tersebut.
Atas kejadian itu, Bareskrim juga sudah mulai melakukan penyelidikan.
Baca juga: Beredar Video Puluhan WNI di Myanmar Meminta Dipulangkan, Disebut Korban Perdagangan Orang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait dengan kementerian/lembaga terkait.
"Sudah langsung koordinasi dengan Kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.