Salin Artikel

Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam 6 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang mengancam warga Muhammadiyah resmi ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Rizki Agung mengatakan, Andi terancam enam tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Rizki dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

"Dan Pasal 45b juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta," sambungnya.

Rizki menjelaskan, pada saat menangkap Andi pada Minggu (30/4/2023) siang, kepolisian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah HP merek Xiaomi yang digunakan Andi untuk menulis komentar ancaman di Facebook.

Lalu, akun e-mail yang merupakan e-mail kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin. Serta, satu unit notebook merek Asus milik Andi turut disita Bareskrim.

Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/02/08444691/peneliti-brin-yang-ancam-warga-muhammadiyah-terancam-6-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke