JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa eks Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) AKBP Teguh Triwantoro akan dikembalikan ke jabatannya semula walaupun sudah dicopot.
Sebelumnya, ia dicopot atas tudingan tidak becus menindak kasus hilangnya barang bukti pada perkara penimbunan BBM ilegal.
"Kita tidak tahu apakah betul dia ikut terlibat atau apakah betul tidak (maka) diperiksa dulu dan sebagainya, tetapi saya sudah mengirim Ketua Pelaksana Kompolnas ke sana, Pak Benny Mamoto," kata Mahfud kepada wartawan pada Kamis (27/4/2023).
"Negosiasi yang sudah disepakati, yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya. Pak Teguh dikembalikan ke jabatannya itu negosiasi sampai dengan siang ini," ia menambahkan.
Baca juga: Tak Patuh Perintah Pimpinan, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro Dicopot
Mahfud menyinggung bahwa pencopotan semacam ini harus melalui mekanisme yang terbuka terkait masalah yang dihadapi. Ia juga mengungkit soal profesionalitas Polri dalam menindak anggotanya.
Sebelumnya, banyak info beredar bahwa pencopotan tersebut berkaitan dengan isu Hasbudi, polisi tajir di Kaltara yang terlibat banyak kasus pidana, mulai tambang emas ilegal di Sekatak, penyelundupan ballpress/pakaian rombengan impor, maupun jeratan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara AKBP Teguh Triwantoro sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2015.
Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian itu sudah berdasarkan mekanisme, yaitu rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara AKBP Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.
"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," kata Budi.
Ia mencontohkan ada beberapa tindak indisipliner yang mendasari pencopotan Teguh, menurutnya, seperti tidak patuhnya Teguh melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal kasus April 2022, yang diduga ada keterlibatan anggota Polri.
"Kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani berdasarkan hasil audit penyidikan, ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang, belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan bapak Kapolda Kaltara," jelasnya.
Budi Rachmat juga tidak membantah, ada hasil penyelidikan dugaan perwira Polisi yang terbukti menerima aliran dana Hasbudi pada saat Teguh menjabat sebagai Kapolres Bulungan, dan perkaranya masih berproses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.